Melihat dinamika itu, kata Seno Gumira, Akademi Jakarta merumuskan 6 poin pernyataan sikap.
"Pertama, pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan memanipulasi konstitusi merupakan praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Seno dalam keterangan tertulis, Senin (4/12).
Kedua, kata Seno, keberpihakan media dalam pemberitaan Pemilihan Presiden 2024 bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Ketiga, riset berbasis kepentingan politik melanggar etika ilmu pengetahuan. Keempat, keterbukaan finansial dalam prosedur demokrasi adalah indikator kejujuran yang menentukan.
Berikutnya, kelima, keberpihakan lembaga pemerintah kepada kontestan mana pun, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan.
"Keenam pencapaian sistem politik demokratis adalah hasil yang lebih penting daripada kemenangan salah satu kontestan," demikian Seno.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?