Melihat dinamika itu, kata Seno Gumira, Akademi Jakarta merumuskan 6 poin pernyataan sikap.
"Pertama, pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan memanipulasi konstitusi merupakan praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Seno dalam keterangan tertulis, Senin (4/12).
Kedua, kata Seno, keberpihakan media dalam pemberitaan Pemilihan Presiden 2024 bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Ketiga, riset berbasis kepentingan politik melanggar etika ilmu pengetahuan. Keempat, keterbukaan finansial dalam prosedur demokrasi adalah indikator kejujuran yang menentukan.
Berikutnya, kelima, keberpihakan lembaga pemerintah kepada kontestan mana pun, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan.
"Keenam pencapaian sistem politik demokratis adalah hasil yang lebih penting daripada kemenangan salah satu kontestan," demikian Seno.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit