GELORA.ME -Jaksa bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti kuat terkait penyidikan dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan pakar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli yang menyatakan adanya bukti tangkapan layar pesan yang mencatut nama Firli.
"Harus temukan bukti lain jika ada untuk menguatkan dugaan pemerasan, jika tidak ada maka tidak terbukti unsur meminta sesuatu secara melawan hukum," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/12).
Jika tidak bisa menemukan bukti baru, kata Prof Romli, maka kasus yang menjerat Firli Bahuri itu harus dihentikan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit