“Seharusnya Agus Raharjo mengungkapkan hal itu saat pemerintah akan melakukan revisi agar masyakarat dapat melihat bahwa adanya korelasinya,” jelas Abraham kepada Disway.Id.
Menurut Abraham, jika hal itu diungkapkan maka masyarakat bisa mendorong dengan lebih kuat lagi bahwa adanya refisi UU tersebut memang sengaja dilakukan oleh penguasa demi kepentingan-kepentingan tertentu.
Agus juga mengakui, setelah dipanggil ke Istana dirinya sempat menceritakan ke kalangan terbatas termasuk pimpinan KPK yang lain, namun cerita pemanggilan itu baru muncul saat ini.
Masih dengan Abraham, seharusnya sebagai orang yang telah diberi amanat dan sebagai pimpinan yang telah teruji integritasnya, saat itu Agus tidak perlu takut.
“Ini sangat berbahaya jika tidak dibuka, karena akan menjadi sejarah kelam bangsa ini dan kita akan sangat susah untuk membangun bangsa ini jika ada sejarah kelam,” tambah pimpinan KPK periode 2011–2015 ini.
Meskipun menyesalkan, Abraham mengatakan jika dirinya sangat mengapresisi Agus akhirnya membuka pemanggilannya ke Istana saat menangani kasus e-KTP tersebut.
Abraham meyakini jika saja Agus membuka cerita itu saat perubahan UU 2019 tersebut, dia yakin UU KPK yang baru bisa tidak terjadi.
“Karena masyarakat akan mengetahui sebuah fakta bahwa perubahan UU KPK tersebut adanya muatan politisnya,” tambah Ambraham.
“Tadinya orang membaca bahwa revisi itu semata-mata untuk penegakan hukum, namun dengan pernyataan dari Agus kita mulai mengait-ngakitkan ternyata revisi UU KPK yang melemahkan KPK ada kaitannya dengan muatan-muatan politik,” terangnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat