1. Peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Bentuk Negara Kesatuan RI.
2. Kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu.
4. Menghasut dan mengadu dompa perseorangan dan masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.
6. Ancaman dan ajakan kekerasan.
7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain.
10. Menjanjikan dan memberikan uang atau materi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Freddy Damanik Buka Suara: Isu Mark Up Whoosh Cuma Alat Politik Serang Jokowi
KPK Buka Suara Soal Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi, Sebut Survei LPS Bukti Pemerintah Solid
Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Importir Thrifting Ilegal: Saya Tangkap Duluan!