Beredarnya uang Rp20.000 berstempel Prabowo Satria Piningit, kata dia, membuat persepsi publik seakan-akan uang tersebut muncul dari tim koalisinya yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik di tahun 2024.
Dia menyoroti bahwa tindakan tersebut membuat TKN seolah-olah tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap peraturan hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan undang-undang mata uang.
Kata Nusron, hal ini dapat menciptakan dampak yang lebih besar terkait dengan esensi nilai, kehormatan dan integritas dari mata uang Indonesia.
Dia pun meminta para pihak yang mendapatkan informasi uang berstempel Prabowo agar melaporkan ke Bank Indonesia dan meminta Bank Indonesia selaku lembaga yang mengetahui peredaran uang agar mengusut kasus tersebut
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata untuk Ini!
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 3 Hal Penting yang Mereka Bahas
Amien Rais Sebut 3 Nama Ini Perusak Indonesia, Tuntut Hukuman Mati untuk Jokowi
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Calon Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo