GELORA.ME - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengarahkan kepada capres yang hadir saat itu yakni Ganjar Pranowo.
Benny dilaporkan oleh Advokat Pemantau Netralitas ASN (APENA) yang diwakilkan oleh pengacara Dolfie Rompas. Dolfie menganggap Benny bertindak tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Ada dugaan di mana melakukan suatu tindak seperti mengarahkan, dugaan ya mengarahkan kepada capres itu yang hadir saat itu Ganjar Pranowo,” kata Dolfie di Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/11).
“Di mana beliau menyampaikan ada 1.500 calon pekerja migran Indonesia itu beliau mengatakan bahwa GP (Ganjar Pranowo) adalah figur yang telah terbukti peduli terhadap pekerja migran indonesia,” lanjutnya.
Dolfie menilai bahwa tindakan Benny itu menyalahi Undang-undang dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi