GELORA.ME - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penyitaan dokumen milik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dokumen yang disita penyidik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri.
Menurutnya penyitaan dilakukan pihaknya berbarengan dengan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.
"Jadi agenda atau kegiatan penyidikan pada hari ini Kamis (16/11)2023) selain agenda pemeriksaan, hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Ade Safri menuturkan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli Bahuri itu dilakukan usai terbitnya izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya dokumen LHKPN milik Firli Bahuri yang diperiksa itu tercatat pada periode 2019 - 2020, 2021 - 2022.
"Dalam kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021 hingga 2022 dan atas penetapan izin khuus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Firli Bahuri Tutupi Wajah Usai Menjalani Pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen