Dia menuturkan drama itu berlanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diduga upaya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres Prabowo.
Sebab, putusan itu membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Kemudian putusan MK yang sarat intervensi dan praktik nepotisme yang juga diamini MKMK melalui keputusan mencopot Ketua MK," ucap Chico.
Tak hanya itu, Chico menuturkan dijadikannya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI adalah bagian dari drama.
"Ada lagi jadinya anak presiden menjadi Ketum parpol walau 2 hari sebagai anggota dan masih banyak lagi," ucapnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen