13 Warga Banyumas Gugat Perbuatan Melawan Hukum Anwar Usman, Tuntutan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

- Senin, 13 November 2023 | 16:00 WIB
13 Warga Banyumas Gugat Perbuatan Melawan Hukum Anwar Usman, Tuntutan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun



GELORA.ME  - Sebanyak 13 warga Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. 


Dalam gugatannya, warga menuntut ganti rugi 1,3 triliun rupiah atas perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat yang dilakukan Anwar Usman. 


Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


"Para Penggugat menggugat Anwar Usman dengan alasan Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat," demikian disampaikan juru bicara penggugat, Edy Gurning, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/11/2023).


 Mereka para pihak yang menguggat yakni, Aan Rohaeno advokat sekaligus eks anggota KPU Banyumas, Endang Eko Wati, Darbe Tyas Waskita, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Afaf Mutia Zahwa, Dyah Safitri, Malvin Al-Rasyid, Amelia Khaurunnisa, Siwi Dwi Utami, dan Ambar Wihana. 


13 warga Banyumas itu memilih 18 Kuasa Hukum untuk mengajukan gugatan PMH tersebut. 


Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, merupakan fakta hukum yang cukup untuk membuktikan bahwa ANWAR USMAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan membuktikan bahwa Anwar Usman bersalah telah  melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat.


 "Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024," lanjut Edy. 


Menurut para penggugat, lanjut Edy, jika Anwar Usman tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia karena berpotensi menimbulkan ‘kerugian’ konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil.   


"Pilihan Anwar Usman untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun ‘non palu’, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Mahkamah Konstitusi," kata Edy.  


Disisi lain, lanjut Edy, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara ‘menghambur-hamburkan’ uang, untuk membayar hakim yang nyata-nyata tidak akan pernah bekerja.   

Halaman:

Komentar