GELORA.ME - Pengacara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin membantah dan mengklarifikasi dugaan penyuapan dan gratifikasi kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Klaim dia, perkara tersebut adalah murni pemerasan dengan ancaman yang dilakukan Eddy selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Helmut Hermawan, sebagai korban.
"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan ancaman, pemaksaan, dan menakut-nakuti yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS," kata Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.
"Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," sambungnya
Sholeh lantas menceritakan awal mula perkenalan antara kliennya dengan Eddy. Menurut dia, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z, seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung Eddy
Perkenalan tersebut, lanjut Sholeh, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi oleh Helmut Hermawan(HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97,5 persen PT APMR yang memiliki 85 persen saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).
Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari Eddy, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata.
Atas hasil konsultasi tersebut, terang Sholeh, Eddy lalu menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan EVD dalam menangani masalah yang dihadapi.
Eddy juga merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi, mantan mahasiswa Eddy, kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.
"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS (Eddy) tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," kata Sholeh.
Iming-iming SP3
Sholeh menuturkan, Eddy mengarahkan Helmut untuk konsultasi kepada Yosi selaku pengacara perusahaan. Selanjutnya, Yosi pada pertemuan yang berbeda menjelaskan bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada Helmut Hermawan tidak gratis dan biayanya adalah sebesar Rp 4 milliar.
"Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, klien kami yang saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan, dan EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," kata Sholeh.
Selanjutnya, atas persetujuan bersama, PT CLM lalu mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar. Uang itu dikirim dua kali, pada 27 April 2022 sejumlah Rp 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 sejumlah Rp 2 miliar.
Sholeh menekankan, Helmut Hermawan, TA dan EVD, juga dimintai secara proaktif uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, kurang lebih sekitar SGD235.000, dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim.
"Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali," kata Sholeh.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas