"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.
Denny memprihatinkan pertimbangan MKMK yang memutus Anwar Usman tersebut hanya karena menghindari banding.
"Karena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK."
"Lagipula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding. "
"Putusan MKMK yang demikian adalah setengah jalan, separuhnya lagi tergantung kesadaran Anwar Usman," katanya.
Seruan mundur ini sebelumnya juga diutarakan sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Maruarar Siahaan, hakim konstitusi periode 2003-2008 mengatakan, harusnya Anwar mengundurkan diri.
"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar, Selasa (7/11/2023) malam.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Ketua MK Anwar Usman Tak Dipecat Hanya Dicopot dari Jabatan Pimpinan
Menurutnya, pemecatan itu memang bukan kewenangan MKMK.
"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," ujar Maruarar.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Jadwal, Pihak yang Hadir, dan Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo