"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama, terutama prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, kepantasan dan kesopanan," papar Ketua MK pertama itu.
Dampak dari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, MKMK memerintahkan kepada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK untuk memimpin lembaga yudikatif tersebut.
"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin sesuai peraturan perundang-undangan," sambungnya menegaskan.
Selain itu, Jimly juga menyebutkan dua sanksi lain yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman.
"Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa habis jabatannya," tegas Jimly.
"Tidak diperkenankan dalam pemeriksaan pengambilan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," demikian Jimly.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024