"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah hadir di Gedung KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (3/11).
Dalam perkara TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar. Di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 pada Kamis 2 Juni 2022.
Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat