Namun, laporan ini tidak secara langsung mengenai pemakzulan.
Namun, jika proses pemakzulan benar-benar terjadi, keberadaan Mahkamah Konstitusi yang independen dan terhormat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang akan menentukan hasil pemakzulan yang diajukan oleh DPR.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga mencatat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meskipun belum mencapai usia 40 tahun melibatkan kantor kepresidenan.
Ini adalah hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir, yang layak disebut sebagai "megaskandal Mahkamah Keluarga."
Megaskandal Mahkamah Keluarga ini melibatkan tiga elemen tertinggi, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, keluarga Presiden Joko Widodo, dan Kantor Kepresidenan RI.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini muncul setelah MK yang dipimpin oleh ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengeluarkan putusan kontroversial terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023.
Putusan ini merumuskan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan