Sebab, dia menilai putusan MK itu tidak berkaitan dengan ketua umum parpol. “Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan.
Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada surat edaran dari KPU?” jelas dia. Sebagai informasi, setelah MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, KPU menerbitkan SE kepada ketua umum parpol.
Gugatan yang dikabulkan adalah seseorang bisa maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun. Asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 17 Oktober 2023.
SE tersebut menyampaikan bahwa putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap setelah diucapkan hakim.
Kemudian, tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh. "Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” bunyi isi surat KPU itu.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026