Berkat permintaan sang istri, Jokowi akhirnya berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik iparnya, Anwar Usman. Senin, 19 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres, meski berusia di bawah 40 tahun.
Selasa, 24 Oktober 2023, Gibran mengirim surat kepada Jokowi untuk meminta izin menjadi bakal calon wakil presiden. Gibran, putra sulung Jokowi, akan bersanding dengan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Gibran itu. "Mas Gibran minta izin Presiden RI, untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon wakil presiden," kata Ari.
Jokowi mengatakan sebagai orang tua Gibran tugasnya mendoakan dan merestui. Meskipun demikian, dia menyatakan tak ikut campur dalam pemilihan capres dan cawapres. Dia menyatakan hal itu merupakan kewenangan partai politik.
“Ya orang tua tuh tugasnya mendoakan dan merestui, keputusannya semuanya di dia (Gibran),” kata Jokowi saat menghadiri apel Hari Santri di Surabaya, pada Ahad, 22 Oktober 2023.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat