"Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Sebagai informasi, Anwar Usman saat ini berstatus sebagai adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak ia memperistri adik Presiden RI ke-7, Idayati.
Hal ini berarti putra sulung Jokowi, Gibran, secara silsilah kekeluargaan kini menjadi keponakan Ketua MK dua periode itu.
Adapun berikut isi Pasal 17 ayat 5 dan 6 UU Kekuasaan Kehakiman:
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Adimas Firdaus Resbob Dilaporkan Viking ke Polda Jabar, Profiling Dimulai
Adimas Firdaus Pemilik Akun Resbob Dituntut Wagub Jabar, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penghina Suku Sunda
Krisis PBNU: Ancaman PB NU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa Dikaji
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR, Sebut Ahistoris