GELORA.ME - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan hakim konstitusi harus mundur apabila perkara yang ditangani berpotensi terjadi konflik kepentingan yang melibatkan dirinya.
Aturan itu termaktub dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hal itu Denny sampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Pernyataan tersebut ia utarakan kepada Ketua MK Anwar Usman yang turut memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana diketahui, putusan itu disebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menanggapi hal itu, Anwar Usman tegas mengatakan ihwal jabatan ditentukan oleh sang maha kuasa.
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PB NU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa Dikaji
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR, Sebut Ahistoris
Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera: Pemerintah Didorong Bertindak Tegas
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK