GELORA.ME -Imbas keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun menyeret bangsa ini ke krisis konstitusi dan darurat hukum.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).
“Bangsa besar ini diseret ke titik nadir sepanjang sejarah bangsa Indonesia, oleh para penjahat berkedok pejabat dan pengusaha. Prahara pengkhianatan konstitusi di Mahkamah Konstitusi menghentak kita semua. Itu hanya sebagian,” ujar Anthony.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026