GELORA.ME -Imbas keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun menyeret bangsa ini ke krisis konstitusi dan darurat hukum.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).
“Bangsa besar ini diseret ke titik nadir sepanjang sejarah bangsa Indonesia, oleh para penjahat berkedok pejabat dan pengusaha. Prahara pengkhianatan konstitusi di Mahkamah Konstitusi menghentak kita semua. Itu hanya sebagian,” ujar Anthony.
Sambung dia, skandal hukum di lembaga hukum lainnya juga semakin kotor dan meluas. Menurut dia, para koruptor bersekongkol dengan pejabat yang mempunyai kekuasaan dan penegak hukum.
“(Mereka) Menyuap, untuk mengamankan kasus korupsi, menghalangi dan merintangi penyidikan. Contohnya sangat nyata. Antara lain kasus korupsi BTS di Kemenkominfo,” beber dia.
“Aroma korupsi tercium sejak lama, tetapi dihalangi, dirintangi. Beberapa nama pejabat dan penguasa terlibat. Anggota DPR dan BPK juga disebut terlibat kasus “pengamanan”, atau lebih tepatnya perintangan penyidikan, kasus korupsi BTS ini. Juga ada nama menteri,” ungkapnya menambahkan.
Perkembangan terakhir, lanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyurati presiden untuk periksa anggota BPK, Achsanul Qosasi.
“Belum tahu kapan oknum anggota DPR dan menteri diperiksa,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Istana tak Bisa Intervensi KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres 2029
Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
INFO! Budi Arie Disebut Bakal Dapat Tugas Baru Prabowo, Apa Tuh?
Media Singapura Sorot Menkeu Purbaya, Sebut Julukan Ini!