Putusan MK Digugat, Penggugat Minta Hanya Gubernur yang Boleh Jadi Capres-Cawapres

- Senin, 30 Oktober 2023 | 16:01 WIB
Putusan MK Digugat, Penggugat Minta Hanya Gubernur yang Boleh Jadi Capres-Cawapres

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.


Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.


"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma.


Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.


Sebagai informasi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. 


Secara rinci, ayat itu berbunyi sebagai berikut:


"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)."


Sumber: kompas

Halaman:

Komentar