"Ketika Bu Mega (Ketum PDIP) sudah menggunakan kewenangan konstitusional memutuskan capres dan cawapres, seluruh organ partai, seluruh tiga pilar partai, termasuk Mas Gibran wajib hukumnya mematuhi," kata Basarah di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10).
Ketika ada kader dan anggota partai tidak patuh, maka ia telah dianggap melanggar aturan serta etika. Pun demikian dengan sikap Gibran yang justru menjadi bakal cawapres Prabowo dan tidak mematuhi garis keputusan partai.
"Secara konstitusi partai, secara aturan partai, dia (Gibran) telah melakukan pembangkangan, sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," ujarnya.
"Maka dengan sendirinya, di atas hukum, Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri," sambungnya.
Tanpa adanya surat pemberian sanksi pemecatan, Basarah kembali menegaskan bahwa Gibran secara etika politik sudah keluar dari garis keputusan partai.
"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik Mas Gibran, kita menerima KTA PDIP (dari Gibran). Kalau meminjam istilah Mas Rudy Solo, kalau orang timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya," tandasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru