Mantan Hakim MK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 01:30 WIB
Mantan Hakim MK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

GELORA.ME - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, buka suara soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, batas umur capres-cawapres bukan ranah MK.


“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10/2023).


Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.


“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” terang Palguna.


Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.


“Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” tegas Palguna.

Halaman:

Komentar