Ia menjelaskan jika status tersebut tidak melanggar ketentuan apapun. Bahkan di dalam undang-undang tidak ada aturan yang mengatur soal bakal capres atau bakal cawapres harus berasal dari partai politik.
“Itu sebabnya kenapa banyak orang, banyak yang tidak punya partai, kayak Mas Anies Baswedan kan jadi calon ya. Jadi tidak ada masalah sebenarnya,” jelas Fahri.
Ia pun menyebut kejadian ini mirip dengan pencalonan Jusuf Kalla (JK) sebagai calon wakil presiden di tahun 2004 silam. Sejatinya, JK saat ini masih menjadi kader Partai Golkar, namun ia ditarik menjadi cawapres SBY melawan Wiranto, capres yang didukung oleh partai beringin.
Akan tetapi, meskipun tidak didukung oleh partainya, jelas Fahri, JK masih tetap menjdi kader Partai Golkar bahkan hingga habis masa jabatannya sebagai wakil presiden. Tidak lama kemudian, JK ditujuk oleh sebagai ketua umum Partai Golkar.
“Dan Saya kira kalau tradisi itu dikembangkan di PDIP bisa saja, artinya ya PDIP kadernya memang bisa menyebar dimana-mana kan bisa jadi begtu,” ujar Fahri.
Sumber: inilah
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas