Baca juga: KPU Putuskan Revisi PKPU Syarat Capres-cawapres Sesuai Putusan MK, Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah
Di sisi lain, Bivitri mengaku senang melihat antusiasme masyarakat yang menyoroti bahkan mengkritisi soal putusan MK.
Menurutnya, ini menandakan sebagian besar masyarakat tidak haus akan kekuasaan.
"Bahwa sekarang ada keresahan ini, kegelisahan, sebagian kemarahan, buat saya itu bagus. Artinya ternyata tidak semua warga negara Indonesia ini tergila-gila dengan kekuasaan dan masih berpikir secara rasional," imbuhnya.
Sebagai informasi, pasca putusan MK mengenai batas usia minimum capres-cawapres, dinamika politik menjelang Pilpres 2024 semakin kencang.
Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka langsung menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Gibran juga sudah resmi mendaftarkan diri bersama Prabowo sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum, Rabu kemarin.
Undang-undang Pemilu 2017 sebelum putusan MK melarang mereka yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi cawapres.
Namun setelah ditambahkannya klausul baru tentang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, orang-orang berusia di bawah 40 tahun pun boleh maju dalam kontestasi Pilpres.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen