Mereka tergabung dalam Masyarakat Hukum Konstitusi dan Administrasi [CALS] beserta kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM 57
Pelapor menemukan Anwar Usman terlibat konflik kepentingan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Karena perkara tersebut erat kaitannya dengan hubungan keluarga hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan dari permohonan tersebut, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, keponakan terlapor hakim Anwar Usman.
Dalam komunikasi tersebut juga disebutkan bahwa pihak pelapor juga menemukan serangkaian konflik kepentingan dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan hakim terlapor, yang dimulai bahkan sebelum pembacaan putusan.
Laporan tersebut akan disampaikan pada Senin (23/10/2023) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 14.00 WIB.
Namun, ia tidak merinci pernyataan dalam laporan tersebut. Yang jelas salah satu tim penggugat Bivitri Safitri menilai putusan MK pada perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa dibatalkan.
Sumber: rbg
Artikel Terkait
Prabowo vs Geng Solo: Rakyat Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi!
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres Tak Lulus SMP Ancam Masa Depan Indonesia!
Ijazah Jokowi & Gibran Diklaim Palsu, Iwan Fals Beri Sindiran Pedas!
Mengapa Disertasi Dekan Fisipol UGM Tak Satu Pun Sebut Jokowi sebagai Alumni? Ini Fakta di Baliknya