GELORA.ME -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diadukan ke dewan etik, lantaran mengabulkan sebagian gugatan uji materiil batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Adalah Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, yang menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"Perihalnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor Pak Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Selestinus, Rabu (18/10).
Dia menjelaskan, pelaporan yang disampaikan telah memuat beberapa bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibirruu Re A.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas