GELORA.ME -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diadukan ke dewan etik, lantaran mengabulkan sebagian gugatan uji materiil batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Adalah Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, yang menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"Perihalnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor Pak Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Selestinus, Rabu (18/10).
Dia menjelaskan, pelaporan yang disampaikan telah memuat beberapa bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibirruu Re A.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen