Terlebih lagi, akademisi ini mempertanyakan apa yang dilanggar, dan kenapa mesti diajukan ke Mahkamah Konstitusi. | "Kalau Jokowi merasa bahwa Gibran mesti dia dorong jadi wakil Presiden, proses aja di DPR kan undang-undang yang bikin DPR tuh, kan jadi nggak ada satu dalil pun hak Mahkamah Konstitusi memutuskan," ujarnya.
"Semua persyaratan menjadi wakil presiden sudah ditulis di dalam konstitusi kecuali usia, itu bukan urusan konstitusi, itu urusan perkembangan politik," ungkapnya.
Karena itu, bagi Rocky ketika meminta judicial review saja itu sudah salah. "Tapi kita kan tahu hanya lewat judicial review, permintaan itu jadi efisien," tuturnya.
"Kecuali ketua Mahkamah Konstitusi itu bukan iparnya Presiden Jokowi, maka Presiden akan berhitung," ungkapnya. Lanjut Rocky mengatakan karena ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman itu ada pertalian keluarga.
"Maka bagi Jokowi lebih mudah mengatur iparnya dalam tukar tambah kekuasaan, jadi sekali lagi ini memang dimaksudnya untuk memudahkan Jokowi menjadikan Mahkamah Konstitusi sekedar sebagai instrumen kekuasaan dia, itu bahayanya tuh," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Rocky berpendapat kalau di mana ada pakar hukum tata negara yang paham bahwa Mahkamah Konstitusi punya hak untuk menentukan batas usia Presiden.
"Mahkamah itu tidak punya kewenangan menguji secara material judicial review, tidak boleh dilakukan Mahkamah Konstitusi, karena ada gak poinnya," ungkapnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru