Terlebih lagi, akademisi ini mempertanyakan apa yang dilanggar, dan kenapa mesti diajukan ke Mahkamah Konstitusi. | "Kalau Jokowi merasa bahwa Gibran mesti dia dorong jadi wakil Presiden, proses aja di DPR kan undang-undang yang bikin DPR tuh, kan jadi nggak ada satu dalil pun hak Mahkamah Konstitusi memutuskan," ujarnya.
"Semua persyaratan menjadi wakil presiden sudah ditulis di dalam konstitusi kecuali usia, itu bukan urusan konstitusi, itu urusan perkembangan politik," ungkapnya.
Karena itu, bagi Rocky ketika meminta judicial review saja itu sudah salah. "Tapi kita kan tahu hanya lewat judicial review, permintaan itu jadi efisien," tuturnya.
"Kecuali ketua Mahkamah Konstitusi itu bukan iparnya Presiden Jokowi, maka Presiden akan berhitung," ungkapnya. Lanjut Rocky mengatakan karena ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman itu ada pertalian keluarga.
"Maka bagi Jokowi lebih mudah mengatur iparnya dalam tukar tambah kekuasaan, jadi sekali lagi ini memang dimaksudnya untuk memudahkan Jokowi menjadikan Mahkamah Konstitusi sekedar sebagai instrumen kekuasaan dia, itu bahayanya tuh," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Rocky berpendapat kalau di mana ada pakar hukum tata negara yang paham bahwa Mahkamah Konstitusi punya hak untuk menentukan batas usia Presiden.
"Mahkamah itu tidak punya kewenangan menguji secara material judicial review, tidak boleh dilakukan Mahkamah Konstitusi, karena ada gak poinnya," ungkapnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen