GELORA.ME - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tentang syarat pernah menjadi kepala daerah bisa maju dalam pilpres meskipun usianya di bawah 40 tahun, dipandang menjadi putusan yang membuka pintu yang menyempurnakan dinasti politik Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi putusan MK yang memberikan peluang untuk anaknya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, karena saat ini masih menjabat Walikota Solo.
"Putusan itu diketuk oleh paman Gibran sendiri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman)" kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).
Putusan MK tersebut, kata Ubedilah, sangat menguntungkan Gibran dan seluruh kepala daerah, karena semua kepala daerah atau mantan kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski usianya di bawah 40 tahun.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026