Jaga Wibawa Partai, PDIP Harus Tegas Pecat Jokowi dan Gibran

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Jaga Wibawa Partai, PDIP Harus Tegas Pecat Jokowi dan Gibran

“Demi menjaga wibawa partai dan Megawati sebagai simbol kedaulatan partai,” ujarnya.


Lebih jauh, Dedi menyebut bahwa PDIP tidak perlu khawatir dengan penjatuhan sanksi terhadap Jokowi dan Gibran.


“(PDIP) besar bukan karena Jokowi, jika kemudian 2024 tanpa Jokowi, PDIP masih potensial unggul,” pungkasnya.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Senin kemarin (16/10).


Dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".


"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar