Artinya, siapapun boleh maju capres-cawapres asal usianya minimal 40 tahun. Kalau di bawah 40 tahun, tetapi yang bersangkutan punya pengalaman sebagai kepala daerah, maka bisa memenuhi syarat.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan pengabulan ini. Menurutnya, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.
Begitu pula fakta empiris di era Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun era reformasi. Yakni pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
"Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," ujar Guntur.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026