Artinya, siapapun boleh maju capres-cawapres asal usianya minimal 40 tahun. Kalau di bawah 40 tahun, tetapi yang bersangkutan punya pengalaman sebagai kepala daerah, maka bisa memenuhi syarat.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan pengabulan ini. Menurutnya, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.
Begitu pula fakta empiris di era Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun era reformasi. Yakni pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
"Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," ujar Guntur.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan