Namun nyatanya, amanat konstitusi ini ditabrak oleh lawan-lawan politik untuk menjegal pencapresan Ketua Umum Partai Gerindra itu.
"Padahal Prabowo dan partai Koalisi Indonesia Bersatu tidak pernah mempermasalahkan Ganjar jadi capres PDIP dan siapa cawapresnya. Tidak pula mempermasalahkan Anies jadi capres Nasdem meski ditinggal Muhaimin (ketum PKB) untuk bergabung dengan Anies (sebagai cawapres)," sambung Teddy.
Salah satu upaya penjegalan pencapresan Prabowo adalah adanya gugatan batas maksimal usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun. Gugatan ini secara tidak langsung hendak menjegal Prabowo yang kini sudah berusia 71 tahun.
"Hanya Prabowo satu-satunya pihak yang dipermasalahkan oleh lawan politik ketika akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk maju dalam pilpres. Ini fenomena apa?" tandas Teddy heran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Rilis Black Paper Gibrans Usai Jokowis White Paper, Benarkah untuk Makzulkan Wapres?
Gibran Dinilai Kian Melempem: Tinjauan Kinerja Setahun Prabowo dari Pengamat Sospol
APBD Jabar Rugi! Purbaya Sentil Bunga Giro KDM yang Rendah, BPK Bisa Turun Tangan
Aqua Terancam Gugatan Hukum Atas Dugaan Penipuan terhadap Konsumen