"Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.
Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," ujar Anggota Komisi I DPR RI tersebut. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang.
Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa," sambung dia.
Ia pun menyebut, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi UU terkait usia.
"Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yg harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi.
Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri , PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," tandasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024