GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menggubris dan mengabulkan gugatan presidential threshold 20 persen, bukan malah fokus ke uji materiil batas minimum usia capres dan cawapres yang bukan wewenangnya.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL menyoal pendapat bahwa Gibran berhak jadi cawapres Prabowo dengan alasan demokrasi.
"Jangan sampai MK ini menjadi the guardian of keluarga Jokowi. Mestinya MK jadi the guardian of constitution, jadi penjaga gawang konstitusi, bukan menjaga keluarga Jokowi. Ini kan kritikan publik," kata Ujang, Jumat (13/10).
Ditegaskan Ujang, alasan HAM dan Demokrasi yang disuarakan sejumlah pihak terkesan tidak nyambung, kalau ingin memajukan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026