GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) sepatutnya mengabulkan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen, bukan malah menguji materi batas usia capres dan cawapres 35 tahun yang bukan wewenangnya.
Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL soal wacana putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi cawapres Prabowo Subianto dengan alasan demokrasi.
Ujang meminta masyarakat mengawal ketat MK yang dipimpin Anwar Usman agar tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan keluarga Presiden Joko Widodo.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?