"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," ucap Johanis.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, uang Rp 13,9 miliar yang diterima SYL melalui Kasdi dan Hatta, di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat.
"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Ali.
Sebab, saat menggeledah rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9), ditemukan uang sejumlah Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Uang-uang itu ditemukan dalam amplop-amplop.
Selain itu, tim KPK juga menemukan uang Rp 400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10).
Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah