GELORA.ME -Kekecewaan kelompok loyalis Presiden Joko Widodo tak bisa disembunyikan lagi. Terutama, menjelang pembacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang meminta batas usia diubah menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun, ditengarai sebagai cara membuka jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Dengan perubahan itu, Gibran akan melampaui usia 35 tahun saat pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh KPU RI.
Suasana kekecewaan jelang putusan MK itu, salah satunya dituliskan loyalis Jokowi, Islah Bahrawi dalam akun platform X.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan