GELORA.ME -Pencabutan izin acara bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung secara mendadak, dipandang wajar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Karena, menurut anggota KPU RI, Idham Holik, yang memiliki wewenang atas tempat acara adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang kini dipimpin Penjabat Gubernur Bey Machmudin.
"Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakah salah satu gedung cagar budaya, karena memiliki nilai sejarah perjuangan kemerdekaan yang ada di Kota Bandung. Pengelolaan gedung ini sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (11/10).
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026