"Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata SYL dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ervin Lubis kepada wartawan, Rabu (11/10).
Ervin menjelaskan, SYL harus pulang kampung karena ingin mengetahui kondisi ibundanya yang sedang sakit.
"Kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," kata Ervin.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan SYL ditandatangani oleh tiga perwakilan tim kuasa hukumnya yakni Ervin Lubis, Arianto W. Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar, serta dengan melampirkan fotokopi surat kuasa khusus yang diberikan SYL kepada tim hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," demikian Ervin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun