GELORA.ME -Tidak lama lagi, Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan terhadap uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal itu, digugat agar batas usia pencalonan dari sebelumnya ditetapkan 40 tahun dapat diubah menjadi 35 tahun.
Sayangnya, gugatan itu ditafsirkan sebagai langkah politik untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Joko Widodo, maju di Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen