Jika Gibran nanti resmi dicalonkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) maka ia otomatis keluar dari keanggotaan PDIP.
"9 September 2019 menjadi anggota PDI Perjuangan. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan lewat partai lain, ya seperti tadi Slamet Suryanto, Rustriningsih, banyak contohnya," terangnya.
Terlepas dari itu, mencalonkan diri sebagai pejabat publik merupakan hak setiap warga negara.
Baca juga: Organisasi Sayap Gerindra Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Saat ini publik tinggal menunggu kesediaan Gibran sendiri seperti apa.
"Mas Gibran sendiri mau dicalonkan sebagai wapresnya Pak Prabowo hak Mas Gibran sendiri. Seluruh warga negara Indonesia punya hak yang sama. Hak mencalonkan dan hak dicalonkan," ungkapnya. (*)
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun