Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu," tulis akun tersbeut.
"Jadi buat teman-teman yang masih berstatus PNS kalo bisa jauhi dulu akun-akun yang dimaksud dalam peraturan tersebut. Walaupun Sanksinya bukan dari @KPU_ID atau @bawaslu_RI tetap aja akan kena sanksi," imbuhnya.
Dikutip SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, memasang sapanduk/baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan masuk dalam bentuk pelanggaran kode etik dan pelanggara disiplin.
Unggahan mobil pelat merah yang memasang stiker Ganjar itu sontak mengundang berbagai respos dari warganet.
"Coba dicek di SKB tersebut, jangan-jangan ada pasal perkecualiannya, Bang. Kecuali yang dari partai A atau didukung Bapak B," komentar warganet.
"Ini kejadiannya di kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara, bupatinya dari PDIP, namanya Zahir," imbuh warganet lain.
"Mohon digaris bawahi, peraturan itu mungkin hanya berlaku untuk lawan politiknya saja," timpal lainnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru