GELORA.ME - Akademisi Rocky Gerung mengkritik kondisi kebebasan berpendapat di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Rocky ketika dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty duduk sebagai terdakwa. Dalam keterangannya, Rocky mengatakan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama menjabat tidak pernah menghalangi kebebasan publik untuk berpendapat.
Dia lalu menyinggung mengenai buku Gurita Cikeas, yang kemudian dibalas oleh Partai Demokrat lewat data.
"SBY tidak pernah menghalangi kebebasan berpikir. Kebebasan berpikir akan dia bantah dengan pikiran dia, karena kontra Gurita Cikeas dibantah oleh Partai Demokrat dengan data yang lebih masuk akal," kata Rocky di PN Jaktim, Senin (9/10/2023).
Sebaliknya, Rocky menilai kebebasan berpendapat di era Jokowi justru terpenjara lewat adanya UU ITE. Dia lalu menyinggung mengenai hasil riset Freedom House yang menyatakan kebebasan berpendapat era SBY lebih bermutu dibandingkan era Jokowi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen