Sahroni menyebutkan, semakin cepat dilakukan reshuffle kabinet, justru semakin baik.
“Lebih cepat lebih baik, itu bagus,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Lagipula, menurut Sahroni, hak prerogratif Presiden Jokowi untuk melakukan perombakan kabinet bisa dilakukan kapan saja dan dalam kondisi apa saja.
“Mengganti pembantunya kapan aja sekalipun tidak bermasalah dengan hukum karena mungkin kinerjanya jelek,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen