GELORA.ME - Nama bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sempat terseret pada kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja pada 2012.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin kalau Cak Imin tidak akan menjadi tersangka korupsi.
Keyakinan Mahfud itu berdasarkan hasil 'nguping' ke lembaga antirasuah.
"Sepengetahuan saya dan hasil 'nguping' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Mahfud mengatakan, secara logika pimpinan seharusnya ditetapkan menjadi tersangka sedari awal. Sementara untuk dugaan kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka terlebih dahulu.
Mereka terdiri dari ASN dan dua pihak swasta. Sedangkan Cak Imin hanya menjadi saksi selaku Menteri Tenaga Kerja disaat dugaan korupsi itu terjadi.
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun