Karena, menurut dia, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dan sejumlah nama lain, jangan sampai menguap atau berakhir begitu saja.
"Kalau Kejaksaan Agung tidak menetapkan Dito sebagai tersangka, padahal yang lain dan sudah terbukti menerima duit sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti Kejagung melindunginya," tegas Muslim.
Bila Kejagung tidak memproses Dito, pasti akan memicu pertanyaan publik.
"Pasti publik bertanya, apakah Dito dilindungi kekuatan super hebat, sehingga Kejagung takut? Apakah istana ada di balik Dito? Jika demikian, publik menganggap istana dan Kejagung bersekongkol melindungi Dito, sedangkan pada pejabat lain, seperti Menkominfo, langsung ditersangkakan, ditahan dan diadili. Ini diskriminatif, tidak patut Kejagung melakukan itu," pungkas Muslim.
Pada sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9), mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan, ia sempat memberi uang Rp27 miliar kepada Dito sebagai bentuk pengamanan kasus
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan