GELORA.ME -Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung masih terus bergulir.
Kasus tersebut telah masuk ranah hukum dan sudah persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dan sidang perdata terkait kata ‘bajingan tolol’ yang diucapkan Rocky itu akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara .
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan