"Ada yang bertanya, apakah betul ada senpi (senjata api)? Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda terkait temuan yang ada dalam proses penggeledahan dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Pun demikian soal legalitas senjata api yang ditemukan di rumah SYL, KPK menegaskan temuan tersebut bukan kewenangan KPK.
"Itu di luar kewenangan KPK. Karena kami fokusnya adalah penyelesaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, senjata api yang ditemukan tim penyidik sebanyak 12 pucuk senjata api. Selain itu, KPK juga mengamankan uang senilai Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Kemudian, tim penyidik juga mengamankan aset bernilai ekonomis, dokumen catatan keuangan, dokumen yang terkait dengan perkara, serta alat elektronik.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit