“Kepentingan rakyat harus diutamakan, dibanding kepentingan yang lain. Jadi, kalau kepentingan bisnis lebih dominan, dan rakyat digusur dan digeser, artinya pemerintah atau negara sedang berbuat tidak adil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, membatalkan rencana relokasi masyarakat Pulau Rempang ke Pulau Galang, seiring rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau.
Bahlil mengklaim hal itu sesuai aspirasi masyarakat di sana.
“Dengan demikian, kami geser ke Tanjung Banon. Masih di (Pulau) Rempang. Hanya 3 kilometer. Mereka sebagian besar bermata pencaharian di laut, jadi hanya digeser," kata Bahlil, saat konferensi pers di kantornya, Senin (25/9).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024