GELORA.ME -Pernyataan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyebut tidak akan menggusur warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, menuai polemik. Lantaran menyatakan tidak menggusur, tapi "menggeser" warga ke Tanjung Banon.
“Mestinya rakyat yang pemilik tanah sejak sebelum Indonesia merdeka itu jangan digangu gugat haknya, jangan digusur dan jangan digeser,” tegas Direktur Ekskeutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).
Menurut dia, seharusnya negara, dalam hal ini pemerintah, justru melindungi setiap warganya, dengan alasan apapun. Alih-alih mensejahterakan, pemerintah justru menggusur paksa warga Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen