GELORA.ME -Pernyataan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyebut tidak akan menggusur warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, menuai polemik. Lantaran menyatakan tidak menggusur, tapi "menggeser" warga ke Tanjung Banon.
“Mestinya rakyat yang pemilik tanah sejak sebelum Indonesia merdeka itu jangan digangu gugat haknya, jangan digusur dan jangan digeser,” tegas Direktur Ekskeutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).
Menurut dia, seharusnya negara, dalam hal ini pemerintah, justru melindungi setiap warganya, dengan alasan apapun. Alih-alih mensejahterakan, pemerintah justru menggusur paksa warga Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru